Sabtu, 18 Januari 2014

JUAL BELI SALAM DAN ISTISHNA'



PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah

Bentuk-bentuk akad jual beli yang telah dibahas para ulama dalam fiqih muamalah islamiah terbilang sangat banyak. Jumlahnya bisa mencapai belasan bahkan sampai puluhan. Sungguhpun demikian, dari sekian banyak itu, ada tiga jenis jual beli yang telah dikembangkan sebagai sandaran pokok dalam pembiayaan modal kerja dan investasi dalam perbankan syariah yaitu murabahah, as-salam, dan al-istishna’.
Kegiatan yang dilakukan perbankan syariah antara lain adalah penghimpunan dana, penyaluran dana, membeli, menjual dan menjamin atas resiko serta kegiatan-kegiatan lainnya. Pada perbankan syariah, prinsip jual beli dilakukan melalui perpindahan kepemilikan barang. Tingkat keuntungan bank ditentukan di depan dan menjadi salah satu bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang.
Pada makalah ini akan dibahas jenis pembiayaan salam dan istishna’. Jual beli dengan salam dan istishna’ ini, akadnya sangat jelas, barangnya jelas, dan keamanannya juga jelas. Maka jual beli salam dan istishna’ wajar jika masih banyak diminati.

B.     Rumusan Masalah

Agar pembahasan masalah dalam makalah ini terarah, maka kami merumuskan masalah-masalah tersebut dengan rincian sebagai berikut:
1.      Apa pengertian jual beli as-salam dan al-istishna’ serta dasar hukumnya?
2.      Apa rukun dan syarat dari as-salam  dan al-istishna’?
3.      Bagaimana perbedaan as-salam  dan al-istishna’?

C.    Tujuan Penulisan

Untuk mempermudah tercapainya arah serta sasaran yang diharapkan, maka kami merumuskan beberapa tujuan yang hendak dicapai, daintaranya:
1.      Mengetahui pengertian jual beli as-salam dan al-istishna’ serta dasar hukumnya.
2.      Mengetahui rukun dan syarat as-salam dan al-istishna’.
3.      Mengetahui perbedaan as-salam  dan al-istishna’.



BAB II

PEMBAHASAN


A.    As-Salam

1.      Pengertian Bai’ As-Salam

Secara bahasa, salam (­­سلم) adalah  al-i'tha' (الإعطاء) dan at-taslif  (التسليف). Keduanya  bermakna pemberian. Ungkapan aslama ats tsauba lil al-khayyath bermakna: dia telah menyerahkan baju kepada penjahit.
Sedangkan  secara  istilah  syariah,  akad  salam didefinisikan oleh para fuqaha secara umumnya: (بيع موصوف في الذمة ببدل يعطى عاجلا). Jual-beli  barang yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan dengan imbalan pembayaran) yang dilakukan saat itu juga.
Penduduk Hijaz mengungkapkan akad pemesanan barang dengan istilah salam, sedangkan penduduk Irak menyebutnya Salaf.
Jual beli salam adalah suatu benda yang disebutkan sifatnya dalam tanggungan atau memberi uang didepan secara tunai, barangnya diserahkan kemudian/ untuk waktu yang ditentukan. Menurut ulama syafi’iyyah akad salam boleh ditangguhkan hingga waktu tertentu dan juga boleh diserahkan secara tunai.
Secara lebih rinci salam didefenisikan dengan bentuk jual beli dengan pembayaran dimuka dan penyerahan barang di kemudian hari (advanced payment atauforward buying atau future sale) dengan harga, spesifikasi, jumlah, kualitas, tanggal dan tempat penyerahan yang jelas, serta disepakati sebelumnya dalam perjanjian.
Fuqaha menamakan jual beli ini dengan “penjualan Butuh” (Bai’ Al-Muhawij). Sebab ini adalah penjualan yang barangnya tidak ada, dan didorong oleh adanya kebutuhan mendesak pada  masing-masing penjual dan pembeli. Pemilik modal membutuhkan untuk membeli barang, sedangkan pemilik barang butuh kepada uang dari harga barang. Berdasarkan ketentuan-ketentuannya, penjual bisa mendapatkan pembiayaan terhadap penjualan produk sebelum produk tersebut benar-benar tersedia.

2.      Dasar Hukum As-Salam

Landasan syariah transaksi bai’ as-Salam terdapat dalam al-Qur’an dan al-Hadist.
a.       Al-Quran
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya” (QS. Al-Baqarah : 282)
Dan utang secara umum meliputi utang-piutang dalam jual beli salam,dan utang-piutang dalam jual beli lainnya. Ibnu Abbas telah menafsirkan tentang utang-piutang dalam jual beli salam.
Dalam kaitan ayat di atas Ibnu Abbas menjelaskan keterkaitan ayat tersebut dengan transaksi bai’ as-Salam, hal ini tampak jelas dari ungkapan beliau: “Saya bersaksi bahwa salam (salaf) yang dijamin untuk jangka waktu tertentu telah dihalalkan oleh Allah pada kitab-Nya dan diizinkan-Nya.” Ia lalu membaca ayat tersebut.
b.      Al-Hadist
عَنِ اِبْنِ عَبَّاسٍ -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَ: قَدِمَ اَلنَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم اَلْمَدِينَةَ, وَهُمْ يُسْلِفُونَ فِي اَلثِّمَارِ اَلسَّنَةَ وَالسَّنَتَيْنِ, فَقَالَ: ( مَنْ أَسْلَفَ فِي تَمْرٍ فَلْيُسْلِفْ فِي كَيْلٍ مَعْلُومٍ, وَوَزْنٍ مَعْلُومٍ, إِلَى أَجَلٍ مَعْلُومٍ )  مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ. وَلِلْبُخَارِيِّ: مَنْ أَسْلَفَ فِي شَيْءٍ
Ibnu Abbas berkata: Nabi Shallallaahu 'alaihi wa Sallam datang ke Madinah dan penduduknya biasa meminjamkan buahnya untuk masa setahun dan dua tahun. Lalu beliau bersabda: "Barangsiapa meminjamkan buah maka hendaknya ia meminjamkannya dalam takaran, timbangan, dan masa tertentu." Muttafaq Alaihi. Menurut riwayat Bukhari: "Barangsiapa meminjamkan sesuatu."
وَعَنْ عَبْدِ اَلرَّحْمَنِ بْنِ أَبْزَى، وَعَبْدِ اَللَّهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى -رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا- قَالَا:( كُنَّا نُصِيبُ اَلْمَغَانِمَ مَعَ رَسُولِ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم وَكَانَ يَأْتِينَا أَنْبَاطٌ مِنْ أَنْبَاطِ اَلشَّامِ, فَنُسْلِفُهُمْ فِي اَلْحِنْطَةِ وَالشَّعِيرِ وَالزَّبِيبِ - وَفِي رِوَايَةٍ: وَالزَّيْتِ - إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى. قِيلَ: أَكَانَ لَهُمْ زَرْعٌ? قَالَا: مَا كُنَّا نَسْأَلُهُمْ عَنْ ذَلِك)  رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ 
Abdurrahman Ibnu Abza dan Abdullah Ibnu Aufa Radliyallaahu 'anhu berkata: Kami menerima harta rampasan bersama Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam Dan datanglah beberapa petani dari Syam, lalu kami beri pinjaman kepada mereka berupa gandum, sya'ir, dan anggur kering -dalam suatu riwayat- dan minyak untuk suatu masa tertentu. Ada orang bertanya: Apakah mereka mempunyai tanaman? Kedua perawi menjawab: Kami tidak menanyakan hal itu kepada mereka. (HR. Bukhari).
Abdullah bin Abu Mujalid r.a. berkata, Abdullah bin Syadad bin Haad pernah berbeda pendapat dengan Abu Burdah tentang salaf. Lalu mereka utus saya kepada Ibnu Abi Aufa.Lantas saya tanyakan kepadabya perihal iti.Jawabnya.‘Sesungguhnya pada masa Rasulullah Saw., pada masa Abu Bakar, pada masa Umar, kami pernah mensalafkan gandum, sya’ir, buah anggur, dan kurma. Dan saya pernah pula bertanya kepada Ibnu Abza, jawabnya pun seperti itu juga.(Bukhari).
c.       Ijma’
Mengutip dari perkataan Ibnu Mundzir yang mengatakan bahwa, semua ahli ilmu (ulama) telah sepakat bahwa jual beli salam diperbolehkan, karena terdapat kebutuhan dan keperluan untuk memudahkan urusan manusia.
Dari berbagai landasan di atas, jelaslah bahwa akad salam diperbolehkan sebagai kegiatan bemuamalah sesama manusia.

3.      Rukun dan Syarat

a.      Mu’qidain: Muslam (pembeli) adalah pihak yang membutuhkan dan memesan barang. Muslam ilaih (penjual) adalah pihak yang memasok barang pesanan.
·         Cakap bertindak hukum ( baligh dan berakal sehat).
·         Muhtar ( tidak dibawah tekanan/paksaan).
b.      Modal atau uang. Ada pula yang menyebut harga (tsaman).
·         Jelas dan terukur
·         Disetujui kedua pihak
·         Diserahkan tunai/cash ketika akad berlangsung
c.       Muslan fiih adalah barang yang dijual belikan (obyek transaksi)
·         Dinyatakan jelas jenisnya
·         Jelas sifat-sifatnya
·         Jelas ukurannya
·         Jelas batas waktunya
·         Tempat penyerahan dinyatakan secara jelas
d.      Shigat adalah ijab dan qabul.
·         harus diungkapkan dengan jelas, sejalan, dan tidak terpisah oleh hal-hal yang dapat memalingkan keduanya dari maksud akad.
Para imam mazhab telah bersepakat bahwasanya jual beli salam adalah benar dengan enam syarat yaitu jenis barangnya diketahui, sifat barangnya diketahui, banyaknya barang diketahui, waktunya diketahui oleh kedua belah pihak, mengetahui kadar uangnya, jelas tempat penyerahannya.
Namun Imam Syafi’i menambahkan bahwa akad salam yang sah harus memenui syarat in’iqad, syarat sah, dan syarat muslam fiih.
1)      Syarat-syarat In’iqad
a.       Pertama, menyatakan shigat ijab dan qabul, dengan sighat yang telah disebutkan.
b.      Kedua, pihak yang mengadakan akad cakap dalam membelanjakan harta. Artinya dia telah baligh dan berakal karena jual beli salam  merupakan transaksi harta benda, yang hanya sah dilakukan oleh orang yang cakap membelanjakan harta, sepertihalnya akad jual beli.
2)      Syarat Sah Salam
a.       Pertama, pembayaran dilakukan di majelis akad sebelum akad disepakati, mengingat kesepakatan dua pihak sama dengan perpisahan. Alasannya, andaikan pembayaran salam ditangguhkan,terjadilah transaksi yang mirip dengan jual beli utang dan piutang, jikaharga berada dalam tanggungan. Disamping itu akad salam mengandung gharar.
b.      Kedua, pihak pemesan secara khusus berhak menentukan tempat penyerahan barang pesanan, jika dia membayar ongkos kirim barang. Jika tidak maka pemesan tidak berhak menentukan tempat penyerahan. Apabila penerima pesanan harus menyerahkan barang itu di suatu tempat yang tidak layak dijadikan sebagai tempat penyerahan. misalnya gurun sahara,, atau  layak dijadikan tempat penyerahan barang tetapi perlu biaya pengangkutan, akad salam hukumnya tidak sah.
3)      Syarat Muslam Fiih (barang pesanan)
Ada empat syarat yang harus dipenuhi dalam barang pesanan, yaitu sebagai berikut:
a.       Pertama, barang pesanan harus jelas jenis, bentuk, kadar, dan sifatnya. Ia dapat diukur dengan karakteristik tertentu yang membedakannya dengan barang lain dan tentu  mempunyai fungsi yang berbeda pula seperti beras tipe 101, gandum,jagung putih, jagung kuning dan jenis barang lainnya. Barang seperti lukisan berharga dan barang-barang langka tidak dapat dijadikan barang jual beli salam.  Penyebutan karakteristik tersebut sangat perlu dilakukan untuk menghindari ketidakjelasan barang pesanan.
b.      Kedua, barang pesanan dapat diketahui kadarnya baik berdasarkan takaran, timbangan, hitungan perbiji, atau ukuran panjang dengan satuan yang dapat diketahui. Disyaratkan menggunakan timbangan dalam pemesanan buah-buahan yang tidak dapat diukur dengan takaran.
‘Abdullah ibn Mas‘ud melarang adanya kontrak salam pada binatang. Tetapi ‘Abdullah ibn ‘Umar membolehkannya jikapembayaran ditentukan pada waktu yang telah disepakati.Hal ini menunjukkan bahwa para sahabat terus mengizinkan praktek penjualan di muka.[17]
c.       Ketiga, barang pesanan harus berupa utang (sesuatu yang menjadi tanggungan).
d.      Keempat, barang pesanan dapat diserahkan begitu jatuh tempo penyerahan. Barang yang sulit diserahkan tidak boleh diperjual belikan, karena itu dilarang alam akad salam.[18]
Hal-hal lain yang terkait dengan transaksi salam dapat diuraikan sebagai berikut:
Ketentuan Pembiayaan Bai as-Salam sesuai dengan Fatwa No.05/1 DSN-MUI/IV/2000 Tanggal 1 April 2000.
a)       Ketentuan Pembayaran Uang Kas:
                                                    i.            Alat bayar harus diketahui jumlah dan bentuknya, baik berupa  uang, barang, atau manfaat;
                                                  ii.            Dilakukan saat kontrak disepakati (inadvance); dan
                                                iii.            Pembayaran tidak boleh dalam bentuk ibra’ (pembebasan utang). contoh pembeli mengatakan kepada petani (penjual) “Saya beli padi Anda sebanyak 1 ton dengan harga Rp 10 juta yang pembayarannya/uangnya adalah Anda saya bebaskan membayar utang Anda yang dahulu (sebesar Rp 2 juta)”. Pada kasus ini petani memang memiliki utang yang belum terbayar kepada pembeli, sebelum terjadinya akad salam tersebut.
b)       Ketentuan Barang:
                                            i.            Harus jelas ciri-cirinya/spesifikasi dan dapat diakui sebagai utang;
                                          ii.            Penyerahan dilakukan kemudian;
                                        iii.            Waktu dan tempat penyerahan barang harus ditetapkan ber- dasarkan kesepakatan;
                                        iv.            Pembeli tidak boleh menjual barang sebelum barang tersebut diterimanya (qabadh). Ini prinsip dasar jual beli; dan
                                          v.            Tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang sejenis sesuai kesepakatan.
c)        Penyerahan Barang sebelum Tepat Waktu:
                                            i.            Penjual wajib menyerahkan barang tepat waktu dengan kualitas dan kuantitas yang disepakati;
                                          ii.            Bila penjual menyerahkan barang, dengan kualitas yang lebih tinggi, penjual tidak boleh meminta tambahan harga;
                                        iii.            Jika penjual menyerahkan barang dengan kualitas lebih rendah, dan pembeli rela menerimanya, maka pembeli tidak bo­leh meminta pengurangan harga (diskon); dan
                                        iv.            Penjual dapat menyerahkan barang lebih cepat dari waktu yang disepakati dengan syarat: kualitas dan jumlah barang sesuai dengan kesepakatan dan tidak boleh menuntut tam­bahan harga.
Jika semua/sebagian barang tidak tersedia tepat pada waktu pe­nyerahan atau kualitasnya lebih rendah dan pembeli tidak rela me­nerimanya, maka pembeli memiliki dua pilihan:
1.      Membatalkan kontrak dan meminta kembali uang.
2.      Menunggu sampai barang tersedia.
Pembatalan kontrak boleh dilakukan selama tidak merugikan kedua belah pihak, dan jika terjadi di antara kedua belah pihak, maka persoalannya diselesaikan melalui pengadilan agama sesuai dengan UU No. 3/2006 setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Para pihak dapat juga memilih BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional) dalam penyelesaian sengketa.Tetapi jika lembaga ini yang dipilih dan disepakati sejak awal, maka tertutuplah peranan pengadilan agama.
Menentukan Waktu Penyerahan Barang
Tentang periode minimum pengiriman, para fuqaha memiliki pendapat berikut:
a.       Hanafi menetapkan periode penyerahan barang pada satu bulan. Untuk beberapa penundaan,selambat-lambatnya adalah tiga hari. Tapi, jika penjual meninggal dunia sebelum penundaan berlalu, salam mencapai kematangan. Dalam Ketentuan Umum tentang Akad, pasal 89 menyebutkan “Jika penjual meninggal dan jatuh pailit setelah menerima pembayaran tetapibelum menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli,barang tersebut dianggap barang titipan kepunyaan pembeli yang ada di tangan penjual. 
b.      Menurut Syafi’i salam dapat segera dan tertunda.
c.       Menurut Malik, penundaan tidak boleh kurang dari 15 hari.[20]

4.      Contoh kasus

Seorang petani memiliki 2 hektar sawah mengajukan pembiayaan ke bank sebesar Rp 5.000.000,00. Penghasilan yang didapat dari sawah biasanya berjumlah 4 ton dan beras dijual dengan harga Rp 2.000,00 per kg. ia akan menyerahkan beras 3 bulan lagi. Bagaimana perhitungannya?
Bank akan mendapatkan beras Rp 5juta dibagi Rp 2.000,00 per kg = 2.5 ton. Setelah melalui negoisasi bank menjual kembali pada pihak ke 3 dengan harga Rp 2.400,00 per kg yang berarti total dana yang kembali sebesar Rp 6juta. Sehingga bank mendapat keungtungan 20%.

5.      Salam Paralel

Salam paralel yaitu melaksanakan dua transaksi bai’ as-Salam antara bank dengan nasabah, dan antara bank dengan pemasok (supplier) atau pihak ketiga lainnya secara simultan.
Dewan Pengawas Syariah Rajhi Banking & Investment Corporation telah menetapkan fatwa yang membolehkan praktek salam paralel dengan syarat pelaksanaan transaksi salam kedua tidak tergantung pelaksanaan akad salam yang pertama.
Beberapa ulama kontemporer melarang transaksi salam paralel terutama jika perdagangan dan transaksi semacam itu dilakukan secara terus-menerus. Hal demikian diduga akan menjurus kepada riba.
Ketentuan Umum
a.      Pembatalan kontrak
Pembatalan kontrak dengan pengembalian uang pembelian, menurut jumhur ulama, dimungkinkan dalam kontrak salam. Pembatalan penuh pengiriman muslam fihi dapat dilakukan sebagai ganti pembayaran kembali seluruh modal salam yang telah dibayarkan. Demikian juga pembatalan sebagian penyerahan barang dapat dilakukan dengan mengembalikan sebagian modal.
b.      Penverahan muslam fihi sebelum atau pada waktunva.
Muslam ilaih harus menyerahkan muslam fihi tepat pada waktunya dengan kualitas dan kuantitas sesuai kesepakatan.Jika muslam ilaih menyerahkan muslam fihi dengan kualitas yang lebih tinggi, muslam harus menerimanya dengan syarat bahwa muslam ilaih tidak meminta harga yang lebih tinggi sebagai ganti kualitas yang lebih baik tersebut.
Jika muslam ilaih mengantar muslam fihi dengan kualitas lebih rendah, pembeli mempunyai pilihan untuk menolak atau menerimanya.Para ulama berbeda pendapat tentang boleh tidaknya muslam ilaih menyerahkanmuslam fihi yang berbeda dari yang telah disepakati.
Muslam ilaih dapat menyerahkan muslam fihi lebih cepat dari yang telah disepakati, dengan beberapa syarat:
a)         Kualitas dan kuantitas muslam fihi telah disepakati.
b)         Kualitas dan kuantitas muslam fihi tidak lebih tinggi dari kesepakatan.
c)         Kualitas dan kuantitas muslam fihi tidak lebih rendah dari kesepakatan.
d)        Jika semua atau sebagian muslam fihi tidak tersedia pada waktu penyerahan, muslam mempunyai dua pilihan. Pertama, membatalkan kontrak dan meminta kembali uangnya. Kedua, menunggu sampaimuslam fihi tersedia.

6.      Perbedaan Bai’ as Salam dengan Ijon

Banyak orang yang menyamakan bai’ as salam dengan ijon Padahal, terdapat perbedaan besar di antara keduanya. Dalamijon, barang yang dibeli tidak diukur atau ditimbang secara jelas dan spesifik.Demikian juga penetapan harga beli, sangat tergantung kepada keputusan sepihak si tengkulak yang sering kali sangat dominan dan menekan petani yang posisinya lebih lemah. Sedangkan transaksi bai 'as salam mengharuskan adanya 2 hal :
§  Pengukuran dan spesifikasi barang yang jelas. Hal ini tercermin dari hadits Rasulullah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas. "Barangsiapa melakukan transaksi salaf (salam), maka hendaklah ia melakukan dengan takaran yang jelas, timbangan yang jelas, untuk jangka waktu yang jelas pula."
§  Adanya keridhaan yang utuh antara kedua belah pihak. Hal ini terutama dalam penyepakati harga. Allah berfirman: "Kecuali denganjalanperniagaanyang berlaku dengan suka sama suka di antara kalian." (Q.S. An Nisa: 29).
Untuk memastikan adanya harga yang “fair” ini pemerintah diwajibkan melakukan pengawasan dan pembinaan.
Contoh Ijon: Pembeli membeli beras yang saat itu masih belum dipanen sebanyak satu hektar, dan diantar pada saat panen.
Contoh Bai’ as Salam: Pembeli membeli padi sebanyak satu ton padi dari petani yang diantar pada waktu panen.
Pada contoh ijon terdapat spekulasi yang akan merugikan salah satu pihak. Jika pembeli memperkirakan hasil panen sebanyak lima ton dan membayar seharga itu, sedangkan kenyataannya menghasilkan tujuh ton, maka petani merugi. Ia tidak bisa menikmati duaton kelebihannya. Tetapi sebaliknya, jika hasilnya hanya tiga ton maka pembeli yang merugi karena telah membayar seharga lima ton.
Pada contoh bai' as salam, petani hanya menjual sebagian dari produknya. Kalau terjadi gagal panen, ia hanya wajib menyediakan padi sebanyak yang dapat dipenuhinya.

7.      Aplikasi dalam Perbankan

Bai’ as salam biasanya dipergunakan pada pembiayaan bagi petani dengan jangka waktu yang relatif pendek, yaitu 2-6 bulan. Karena yang dibeli oleh bank adalah barang seperti padi, jagung, dan cabai dan bank tidak bemiat untuk menjadikan barang-barang tersebut sebagai simpanan atau inventory, maka dilakukan akadbai’as salam kepada pembeli kedua, misalnya kepada Bulog, pedagang pasar induk, dan grosir. Inilah yang dalam perbankan Islam dikenal sebagai salam paralel.
Bai ’ as salam juga dapat diaplikasikan pada pembiayaan barang industri, misalnya produk garmen (pakaian jadi) yang ukuran barang tersebut sudah dikenal umum. Caranya, saat nasabah mengajukan pembiayaan untuk pembuatan garmen, bank mereferensikan penggunaan produk tersebut.Hal itu berarti bahwa bank memesan dari pembuat garmen tersebut dan membayamya pada waktu pengikatan kontrak.Bank kemudian mencari pembeli kedua.Pembeli tersebut bisa saja rekanan yang telah direkomendasikan oleh produsen garmen tersebut Bila garmen itu telah selesai diproduksi, produk tersebut diantarkan kepada rekanan tersebut.Rekanan kemudian membayar kepada bank, baik secara mengangsur maupun tunai.

8.      Risiko dan Manfaat

Berdasarkan sifatnya yang paralel, bai'as salam mengandung risiko berdasarkan sifatnya yang simultan,salam paralel memiliki beberapa manfaat dan risiko yang harus diantisipasi oleh bank syariah, di antaranya:
§  Default. Jika pemasok tidak bisa mendatangkan barang yang dipesan karena lalai atau menipu. Maka, bank tidak bias memenuhi barang yang diminta oleh  pembeli.
§  Tak terjual, bank tidak bisa mencari pembeli dari barang salam. Hal terjadi jika pemasok mengantarkan barang yang tidak sesuai dengan kesepakatan saat kontrak.
§  Harga, harga barang ketika diantar lebih rendah dari harga yang disepakati dengan penjual saat kontrak.
 Manfaat bai’as salam adalah selisih harga yang didapat dari nasabah dengan harga jual kepada pembeli.

B.     AL-ISTISHNA’

1.      Pengertian Al-Istishna’

Berasal dari kata ﺻﻧﻊ (shana’a) yang artinya membuat kemudian ditambah huruf alif, sindan ta’ menjadi ﺍ ﺴﺗﺻﻧﻊ (istashna’a) yang berarti meminta dibuatkan sesuatu.
Istishna’ atau pemesanan secara bahasa artinya: meminta di buatkan. Menurut terminologi ilmu fiqih artinya: perjanjian terhadap barang jualan yang berada dalam kepemilikan penjual dengan syarat di buatkan oleh penjual, atau meminta di buatkan secara khusus sementara bahan bakunya dari pihak penjual.
Secara istilah ialah akad  jual beli antara pemesan dengan penerima pesanan atas sebuah barang dengan spesifikasi tertentu.
Menurut pandangan ulama :
Ø  Mazhab Hanafi
عقد على مبيع في الذمة شرط فيه العمل
Sebuah akad untuk sesuatu yang tertanggung dengan syarat mengerjakaannya. Sehingga bila seseorang berkata kepada orang lain yang punya keahlian dalam membuat sesuatu,"Buatkan untuk aku sesuatu dengan harga sekian dirham", dan orang itu menerimanya, maka akad istishna' telah terjadi dalam pandangan mazhab ini.
Ø  Mazhab Hambali
بيع سلعة ليست عنده على وجه غير السلم
Maknanya adalah jual-beli barang yang tidak (belum) dimilikinya yang tidak termasuk akad salam. Dalam hal ini akad istishna' mereka samakan dengan jual-beli dengan pembuatan (بيع بالصنعة).
Ø  Mazhab Al-Malikiyah dan Asy-Syafi'iyah
الشيء المسلم للغير من الصناعات
Suatu barang yang diserahkan kepada orang lain dengan cara membuatnya.
Contoh Istishna’ :
Seseorang memesan sepatu berbahan kulit ke tukang sepatu dengan harga x rupiah,untuk pembayaran bisa dilakukan secara cash,cicilan,atau ditangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
Contohnya seseorang pergi ke salah satu tukang, misalnya tukang kayu, tukang besi atau tukang jahit. Lalu mengatakan; “Tolong buatkan untuk saya barang anu sejumlah sekian.” Syarat sahnya perjanjian pemesananan ini adalah bahwa bahan baku harus berasal dari si tukang. Kalau berasal dari pihak pemesan atau pihak lain, tidak disebut pemesanan, tetapi menyewa tukang.
Transaksi Bai’ al-istishna’ merupakan kontrak penjualan antara pembeli dan pembuat barang. Dalam kontrak ini, pembuat barang menerima pesanan dari pembeli. Pembuat barang lalu berusaha melalui orang lain untuk membuat atau membeli barang menurut spesifikasi yang telah di sepakati dan menjualnya kepada pembeli akhir. Kedua belah pihak bersepakat atsa harga serta sistem pembayaran di lakukan di muka, melalui cicilan atau di tangguhkan sampai suatu waktu pada masa yang akan datang.
Menurut Ulama fuqaha, bai’ al-istishna’ merupakan suatu jenis khusus dari bai’ as-salam. Biasanya jenis ini di pergunakan di bidang manufaktur dan konstruksi. Dengan demikian ketentuan bai’ al-istishna, mengikuti ketentuan dan aturan bai’ as-salam.

2.      Dasar Hukum Istishna’

Hukum transaksi bai’ istishna’ terdapat dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.
a.       Al-Qur’an
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا    
Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba.
(Qs. Al Baqarah: 275)
Berdasarkan ayat ini dan lainnya para ulama' menyatakan bahwa hukum asal setiap perniagaan adalah halal, kecuali yang nyata-nyata diharamkan dalam dalil yang kuat dan shahih.

b.      Al-hadits
عَنْ أَنَسٍ رضي الله عنه أَنَّ نَبِىَّ اللَّهِ ص كَانَ أَرَادَ أَنْ يَكْتُبَ إِلَى الْعَجَمِ فَقِيلَ لَهُ إِنَّ الْعَجَمَ لاَ يَقْبَلُونَ إِلاَّ كِتَابًا عَلَيْهِ خَاتِمٌ. فَاصْطَنَعَ خَاتَمًا مِنْ فِضَّةٍ.قَالَ:كَأَنِّى أَنْظُرُ إِلَى بَيَاضِهِ فِى يَدِهِ. رواه مسلم
Dari Anas RA bahwa Nabi SAW hendak menuliskan surat kepada raja non-Arab, lalu dikabarkan kepada beliau bahwa raja-raja non-Arab tidak sudi menerima surat yang tidak distempel. Maka beliau pun memesan agar ia dibuatkan cincin stempel dari bahan perak. Anas menisahkan: Seakan-akan sekarang ini aku dapat menyaksikan kemilau putih di tangan beliau." (HR. Muslim)

Perbuatan nabi ini menjadi bukti nyata bahwa akad istishna' adalah akad yang dibolehkan.

Mengingat Bai’ Al-Istishna merupakan lanjutan dari Bai’ as-salam maka secara umum dasar hukum yang berlaku pada Bai’ as-salam juga berlaku pada Bai’ al-Istishna’.Sungguhpun demikian para ulama membahas lebih lanjut “keabsahan” Bai’ al-Istishna’ dengan penjelasan berikut.
Menurut Mazhab Hanafi, bai’ al-istishna’termasuk akad yang di larang karena bertentangan dengan semangat bai’secara qiyas. Mereka mendasarkan kepada argumentasi bahwa pokok kontrak penjual harus ada dan dimiliki oleh penjual, Sedangkan dalam Istishna’, pokok kontrak itu belum ada atau tidak di miliki penjual. Meskipun demikian, Mazhab Hanafi Menyetujui kontrak Istishna’ atas dasar Istihsan karena alasan-alasan berikut ini.
a)      Masyarakat telah mempraktekkan bai’ al-Istishna’ secara luas dan terus menerus tanpa ada keberatan sama sekali. Hal demikian menjadikan bai’ al-istishna sebagai kasus ijma’ atau konsensus umum.
b)      Di dalam Syariah di mungkinkan adanya penyimpangan terhadap qiyas berdasarkan ijma’ ulama.
c)      Keberadaan bai’ al-istishna’ di dasarkan atas kebutuhan masyarakat. Banyak orang seringkali memerlukan barang yang tidak tersedia di pasar sehingga mereka cenderung untuk melakukan kontrak agar orang lain membuatkan barang untuk mereka.
d)     Bai’ al-istishna’ sesuai dengan aturan umum mengenai kebolehan kontrak selama tidak bertentangan dengan nash atau aturan syariah.
Sebagian Fuqaha kontemporer berpendapat bahwa bai’ al-istishna’ adalah sah atas dasar qiyas dan aturan umum syariah karena itu memang jual beli biasa dan si penjual akan mampu mengadakan barang tersebut pada saat penyerahan. Demikian juga terjadinya kemungkinan perselisihan atas jenis dan kualitas suatu barang dapat di minimalkan dengan pencantuman spesifikasi dan ukuran-ukuran serta bahan material pembuatan barang tersebut.

3.      Rukun dan Syarat Istishna

Pelaksanaan bai’ al-istishna’ harus memenuhi sejumlah rukun berikut ini.
1)      Penjual/Pembuat
2)      Barang
3)      Sighat
Di samping segenap rukun harus terpenuhi, bai’ al-istishna’ juga mengharuskan tercukupinya segenap syarat pada masing-masing rukun. Di bawah ini akan di uraikan di antara dua rukun terpenting, yaitu modal dan barang.
a.         Modal Transaksi Bai al-istishna’
·         Modal Harus di ketahui.
·         Penerimaan pembayaran salam.
b.         Al-muslam fiihi (Barang)
·         Harus spesifik dan dapat di akui sebagai utang
·         Harus bisa di identifikasi secara jelas
·         Penyerahan barang di lakukan di kemudian hari
·         Kebanyakan ulama mensyaratkan penyerahan barang harus di tunda pada suatu waktu kemudian, tetapi mazhab syafi’i membolehkan penyerahan segera.
·         Boleh menentukan tanggal waktu di masa yang akan datang untuk penyrahan barang.
·         Tempat penyerahan.
·         Penggantian muslam fiihi dengan barang lain.

4.      Istishna’ Pararel

Dalam sebuah kontrak bai’ al-istishna’, bisa saja pembeli mengizinkan pembuat menggunakan subkontrakator untuk melaksanakan kontrak tersebut. Dengan demikian, pembuat dapat membuat kontrak istishna’ kedua untuk memenuhi kewajibannya kepada kontrak pertama. Kontrak baru ini di kenal sebagai istishna’ pararel. Istishna’ pararel dapat di lakukan dengan syarat:(a) akad kedua antara bank dan subkontraktor terpisah dari akad pertama antara bank dan pembeli akhir dan (b) akad kedua di lakukan setelah akad pertama sah.
Ada beberapa konsekuensi saat bank Islam menggunakan kontrak pararel. Diantaranya sebagai berikut.
1)        Bank Islam sebagai pembuat kontrak pertama tetap merupakan satu-satunya pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksaaan kewajibannya. Istishna’ pararel atau subkontrak untuk sementara harus di anggap tidak ada. Dengan demikian sebagai shani’ pada kontrak pertama, bank tetap bertanggung jawab atas setiap kesalahan, kelalaian atau pelanggaran kontrak yang berasal dari kontrak pararel.
2)        Penerima subkontrak pembuatan pada istishna’ pararel bertanggung jawab terhadap Bank Islam sebagai pemesan. Dia tidak mempunyai hubungan hukum secara langsung dengan nasabah pada kontrak pertama akad. Bai’ al-istishna’ kedua merupakan kontrak pararel, tetapi bukan merupakan bagian atau syarat untuk kontrak pertama. Dengan demikian kedua kontraktersebut tidak memunyai kaitan hukum sama sekali.
3)        Bank sebagai shani’ atau pihak yang siap untuk membuat atau mengadakan barang, bertanggungjawab kepada nasabah atas pelaksanaan subkontraktor dan jaminan yang timbul darinya. Kewjiban inilah yang membenarkankeabsahan istishna’ pararel, juga menjadi dasar bahwa bank boleh memungut keuntungan kalau ada.

5.      Contoh Kasus

Sebuah perusahaan konveksi meminta pembiayaan untuk pembuatan kostum tim sepakbola sebesar Rp 20juta. Produksi ini akan dibayar oleh pemesannya dua bulan yang akan datang. Harga sepasang kostum biasanya Rp 4.000,00, sedangkan perusahaan itu bisa menjual pada bank dengan harga Rp 38.000,00. Berapa keuntungan yang didapatkan bank?
Dalam kasus ini, produsen tidak ingin diketahui modal pokok pembuatan kostum. Ia hanya ingin memberikan untung sebesar Rp 2.000,00 per kostum atau sekitar Rp 1juta (Rp 20juta/Rp 38.000,00 X Rp 2.000,00) atau 5% dari modal. Bank bisa menawar lebih lanjut agar kostum itu lebih murah dan dijual kepada pembeli dengan harga pasar.

C.    Perbedaan antara Salam dan Istishna’

Menurut jumhur fuqaha, jual beli istisna’ itu sama dengan salam, yakni jual beli sesuatu yang belum ada pada saat akad berlangsung (bay’ al-ma’dum). Menurut fuqaha Hanafiah, ada dua perbedaan penting antara salam dengan istisna’, yaitu:
1.      Cara pembayaran dalam salam harus di lakukan pada saat akad berlangsung, sedangkan dalam istisna’ dapat di lakukan pada saat akad berlangsung, bisa di angsur atau bisa di kemudian hari.
2.      Salam mengikat para pihak yang mengadakan akad sejak semula, sedangkan istisna’ menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak di tinggalkan begitu saja oleh konsumen yang tidak bertanggungjawab.
Tim Pengembangan Perbankan Syariah Insitut Bankir Indonesia mendefinisikan istisna’ sebagai akad antara pemesan dengan pembuat barang untuk suatu pekerjaan tertentu dalam tanggungan atau jual beli suatu barang yang baru akan di buat oleh pembuat barang. Dalam istisna’, bahan baku dan pekerjaan penggarapannya menjadi kewajiban pembuat barang. Jika bahan baku di sediakan oleh pemesan, maka akad tersebut berubah menjadi ijarah.
SUBJEK
SALAM
ISTISHNA
ATURAN DAN KETERANGAN
Pokok Kontrak
Muslam Fiihi
Mashnu’
Barang di tangguhkan dengan spesifikasi.
Harga
Di bayar saat kontrak
Bisa saat kontrak, bisa di angsur, bisa dikemudian hari
Cara penyelesaian pembayaran merupakan perbedaan utama antara salam dan istishna’.
Sifat Kontrak
Mengikat secara asli (thabi’i)
Mengikat secara ikutan (taba’i)
Salam mengikat semua pihak sejak semula, sedangkan istishna’ menjadi pengikat untuk melindungi produsen sehingga tidak di tinggalkan begitu saja oleh konsumen secara tidak bertanggung jawab.
Kontrak Pararel
Salam Pararel
Istishna’ Pararel
Baik salam pararel maupun istishna’ pararel sah asalkan kedua kontrak secara hukum adalah terpisah.


BAB  III

PENUTUP

Simpulan

Dari penjelasan yang telah diuraikan pada bab-bab sebelumnya, kami dapat menarik kesimpulan:
1.      Salam adalah menjual suatu barang yang penyerahannya ditunda,  pembayaran modal lebih awal. Rukun dan syarat jual beli as-salam yaitu Mu’aqidain yang meliputi Pembeli dan penjual, Obyek transaksi, Sighat ‘ijab qabul, dan alat tukar.
2.      Al-Istishna’ adalah akad jual beli pesanan dimana bahan baku dan biaya produksi menjadi tanggungjawab pihak produsen sedangkan sistem pembayaran bisa dilakukan di muka, tengah atau akhir. Rukun dan syarat istishna’  mengikuti bai’ as-salam.  Hanya saja pada bai’ al-istishna’  pembayaran tidak dilakukan secara kontan dan tidak adanya penentuan  waktu tertentu penyerahan barang, tetapi tergantung selesainya barang pada umumnya.
3.      Perbedaan salam dan istishna’ adalah cara penyelesaian pembayaran salam dilakukan diawal saat kontrak secara tunai dan cara pembayaran istishna’ tidak secara kontan bisa dilakukan di awal, tengah atau akhir.

 






DAFTAR PUSTAKA

Djuwaini, Dimyaudin., dkk.  2007. Pengantar Fiqih Muamalah. Bogor: LPPM.
Antonio , Muhammad Syafii. 1433 H/2012 M. Bank Syari’ah dari Teori ke Praktek. Depok: Gema Insani.
Hadi, Abd. 2010. Dasar-Dasar Hukum Ekonomi Islam. Surabaya : Putra Media Nusantara
Ismail. 2011. Perbankan syariah. Jakarta : Kencana
Al-Jazairi, Abu Bakar Jabir. 1432 H/2011 M. Ensiklopedia Muslim Minhajul Muslim. Bekasi: PT. Darul Falah.
Ananda, Dwi Rizky. 2013. Makalah Jual Beli Salam. [online]. Tersedia: http://rizkyel-guaje.blogspot.com/2013/05/makalah-jual-beli-salam.html. [14 Desember 2013]
Rizal, Hasan. 2013. Ba’i Istishna. [online]. Tersedia: http://hasanri.blogspot.com/ [14 Desember 2013]
Tn. 2013. Salam dan Istishna’. [online]. Tersedia : http://scarmakalah.blogspot.com/2013/01/salam-dan-istishna_1666.html [14 Desember 2013]





13 komentar:

  1. Syukron, saya senang dengan keberadaan blog ini:) Cukup kreatif

    BalasHapus
  2. mau baca warna blognya sis..yg bikin mata cepet lelah :(

    BalasHapus
  3. backsound nya manteb kak ost nya gumiho hahaa, tp sayang warna blog nya kurang enak buat diliat. mata jd agak sakit :(

    BalasHapus
  4. Blognya bagus. Izin share dan materinya untuk kuliah. Terima kasih

    BalasHapus
  5. Saya SEKARANG FULFILL BERHARGA KERUGIAN DARI PINJAMAN I GOT DARI LFDS. Saya ingin membawa ini kepada notis orang ramai tentang bagaimana saya menghubungi LFDS selepas saya kehilangan pekerjaan saya dan ditolak pinjaman oleh bank saya dan kewangan lain institusi kerana skor kredit saya. Saya tidak dapat membayar yuran anak saya. Saya tertinggal di atas bil, kira-kira akan dibuang keluar rumah kerana saya tidak dapat membayar sewa saya. Pada masa ini, anak-anak saya diambil dari saya oleh penjagaan angkat. Kemudian saya berikan untuk mencari dana dalam talian di mana saya kehilangan $ 3,670 yang saya dipinjam dari rakan-rakan yang saya telah merobek oleh dua syarikat pinjaman dalam talian. Sehingga saya membaca tentang: Perkhidmatan Pembiayaan Le_Meridian (lfdsloans@outlook.com / lfdsloans@lemeridianfds.com) di suatu tempat di internet, Masih tidak meyakinkan kerana apa yang saya telah lalui sehingga saudara saya yang seorang paderi juga memberitahu saya mengenai skim pinjaman LFDS yang berterusan pada kadar faedah yang sangat rendah sebanyak 1.9 %% dan terma pembayaran balik yang indah tanpa penalti kerana gagal bayar pembayaran. Saya tidak mempunyai pilihan selain menghubungi mereka yang saya lakukan melalui teks + 1-989-394-3740 dan Encik Benjamin menjawab kembali kepada saya Hari itu adalah hari yang terbaik dan paling hebat dalam hidup saya yang tidak boleh dilupakan apabila saya menerima amaran kredit $ 400,000.00 Jumlah pinjaman kami yang dipohon. Saya menggunakan pinjaman dengan berkesan untuk membayar hutang saya dan memulakan perniagaan dan hari ini saya dan anak-anak saya sangat gembira dan memenuhi. Anda juga dapat menghubungi mereka melalui e-mel: (lfdsloans@outlook.com / lfdsloans@lemeridianfds.com) Helaian WhatsApptext: + 1-989-394-3740 Mengapa saya melakukan ini? Saya melakukan ini untuk menyelamatkan seberapa banyak yang memerlukan pinjaman tidak menjadi mangsa penipuan di internet. Terima kasih dan Tuhan memberkati anda semua, saya Oleksander Artem dari Horizon Park BC, Ukraine.

    BalasHapus
  6. Nama saya Ayesha Denmark dari Kuala Lumpur di Malaysia, tetapi saya tinggal di Indonesia dengan Keluarga saya sepanjang hidup saya. Saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan semua orang agar waspada dalam mendapatkan pinjaman di sini, begitu banyak pemberi pinjaman di sini adalah penipu dan mereka hanya di sini untuk merampok uang Anda yang susah payah, saya mengajukan pinjaman sekitar Rp200.000.000.000 dari ibu Gift dan saya kehilangan sekitar Rp7.000.000 juta tanpa mendapatkan pinjaman, mereka meminta saya membayar berkali-kali untuk biaya itu, saya membayar hampir Rp7.000.000 juta masih belum mendapatkan pinjaman, tolong jangan menghubungi ibu bernama Gift.


    Untungnya bagi saya saya melihat posting di blog tentang ibu Rebacca yang merupakan pemberi pinjaman yang sah, saya menghubungi ibu Rebacca dan saya mengajukan pinjaman senilai Rp500.000.000.000, saya pikir itu lelucon dan kecurangan, tetapi saya mendapat pinjaman kurang dari 3 jam dengan bunga hanya 2% tanpa jaminan. Saya sangat senang karena saya telah diselamatkan dari kesulitan keuangan, saya mendesak Anda semua yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman di ASIA dan bagian lain dunia, orang terbaik untuk dihubungi adalah ibu Rebacca dan saya bersumpah kepada ALLAH SWT bahwa semua masalah Anda akan terpecahkan, jadi saya menyarankan semua penghuni di sini yang membutuhkan pinjaman untuk dihubungi


    Ms. Rebacca Alma melalui email: (rebaccaalmaloancompany@gmail.com)


    Ini adalah ibu yang baik Nyonya Alma WhatsApp Nomor +14052595662



    Anda masih dapat menghubungi saya jika Anda memerlukan informasi lebih lanjut melalui email: (ayeshadanish@gmail.com) Semoga Allah menyertai Anda semua

    BalasHapus
  7. Salam semuanya !!


    Saya hanya memiliki kesaksian singkat untuk dibagikan kepada Anda semua.

    Nama saya Endang Shut dari Indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman agar berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. Beberapa bulan yang lalu saya mengalami kesulitan keuangan, dan dalam keputus-asaan, saya ditipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman merujuk saya ke pemberi pinjaman yang sangat andal bernama Mrs. REBACCA ALMA yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp.950.000.000 Sembilan Ratus lima puluh Juta dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau kesulitan, Semuanya berjalan dengan baik dan lancar dengan tingkat bunga hanya 2%. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya ajukan dikirim langsung ke akun saya tanpa penundaan atau ketidaknyamanan. Karena saya berjanji kepadanya bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda memerlukan pinjaman yang dapat diandalkan dalam bentuk apa pun, silakan hubungi dia melalui email langsungnya: rebaccaalmaloancompany@gmail.com


    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email endangshut2@gmail.com saya.

    Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan yang merupakan pembayaran cicilan bulanan. Saya berharap Anda juga menghubungi REBECCA ALMA LOAN COMPANY. Tuhan memberkati kalian semua

    BalasHapus
  8. Halo pemirsa di seluruh dunia, Ada kabar baik untuk Anda semua hari ini dapatkan kartu ATM Kosong Anda yang berfungsi di semua mesin ATM di seluruh dunia. Kami memiliki program khusus kartu ATM yang dapat digunakan untuk meretas mesin ATM, kartu ATM dapat digunakan untuk menarik di ATM atau geser, di toko dan POS. Kami memberikan kartu ini kepada semua klien yang tertarik di seluruh dunia, Kami memberikan Kartu ATM Kosong. Apakah Anda ingin menjalani kehidupan yang baik yang dianggap ilegal, cara termudah untuk menjadi jutawan. itu juga memiliki teknik yang membuat CCTV tidak mungkin mendeteksi Anda dan Anda hanya dapat menarik sejumlah $ 5.000 Dolar dalam sehari di Mesin ATM juga tersedia saat pengiriman tunai. Kami memberikan hingga $ 10.000,00 hingga $ 1.000.000,00 Dolar Dengan layanan peretasan jaringan kami. Kami dapat Memulihkan semua uang Anda yang hilang ke Bitcoin dan mata uang Crypto lainnya, penipuan hipotek / realestate, dan ICO palsu dalam waktu 48 jam atau kurang. (Thomas Freddie Hackers) bekerja sama sebagai tim untuk melacak & memulihkan dana kembali dari PENCIPTA internet yang paling sulit. CATATAN!! Kami telah menerima laporan memilukan yang tak terhitung jumlahnya dari penipu terkenal dan kami berhasil memulihkannya kembali melalui kontak thomasunlimitedhackers@gmail.com

    Hubungi kami di ((Pemulihan Biner. Kelas Universitas. Menyeka Catatan Kriminal, Peretasan FB & IG, Telegram, Muatan & Peretasan Telepon)) membatasi kami dengan pekerjaan Anda & izinkan kami memberi Anda hasil positif dengan keterampilan peretasan kami. Kami bersertifikat dan privasi Anda 100% aman bersama kami. Jangan khawatir lagi tentang masalah keuangan Anda, Jika Anda membutuhkan layanan peretasan cyber lainnya, kami siap membantu Anda kapan saja, kapan saja, jadi hubungi kami melalui Alamat Email kami: thomasunlimitedhackers@gmail.com

    Salam
    THOMAS FREDDIE HACKER TANPA BATAS
    Kirim email ke thomasunlimitedhackers@gmail.com
    Telepon / SMS: +1 (985)465-8370
    Motto: Kami menawarkan layanan tercepat dan terpercaya

    BalasHapus
  9. Halo semuanya, Nama saya Siska wibowo saya tinggal di Surabaya di Indonesia, saya seorang mahasiswa, saya ingin menggunakan kesempatan ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman untuk sangat berhati-hati karena ada banyak perusahaan pinjaman penipuan dan kejahatan di sini di internet , Sampai saya melihat posting Bapak Suryanto tentang Nyonya Esther Patrick dan saya menghubunginya melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Beberapa bulan yang lalu, saya putus asa untuk membantu biaya sekolah dan proyek saya tetapi tidak ada yang membantu dan ayah saya hanya dapat memperbaiki beberapa hal yang bahkan tidak cukup, jadi saya mencari pinjaman online tetapi scammed.

    Saya hampir tidak menyerah sampai saya mencari saran dari teman saya Pak Suryanto memanggil saya pemberi pinjaman yang sangat andal yang meminjamkan dengan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp200.000.000 dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau tekanan dengan tingkat bunga rendah 2 %. Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa rekening bank saya dan menemukan bahwa nomor saya diterapkan langsung ditransfer ke rekening bank saya tanpa penundaan atau kekecewaan, segera saya menghubungi ibu melalui (estherpatrick83@gmail.com)

    Dan juga saya diberi pilihan apakah saya ingin cek kertas dikirim kepada saya melalui jasa kurir, tetapi saya mengatakan kepada mereka untuk mentransfer uang ke rekening bank saya, karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres atau penundaan.

    Yakin dan yakin bahwa ini asli karena saya memiliki semua bukti pemrosesan pinjaman ini termasuk kartu ID, dokumen perjanjian pinjaman, dan semua dokumen. Saya sangat mempercayai Madam ESTHER PATRICK dengan penghargaan dan kepercayaan perusahaan yang sepenuh hati karena dia benar-benar telah membantu hidup saya membayar proyek saya. Anda sangat beruntung memiliki kesempatan untuk membaca kesaksian ini hari ini. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman, silakan hubungi Madam melalui email: (estherpatrick83@gmail.com)

    Anda juga dapat menghubungi saya melalui email saya di (siskawibowo71@gmail.com) jika Anda merasa kesulitan atau menginginkan prosedur untuk mendapatkan pinjaman

    Sekarang, yang saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman bulanan yang saya kirim langsung ke rekening bulanan Nyonya seperti yang diarahkan. Tuhan akan memberkati Nyonya ESTHER PATRICK untuk Segalanya. Saya bersyukur

    BalasHapus